Mengikuti Bimbingan Teknis, Tenaga Teknis Pengadilan Agama Sungai Penuh Menyimak Materi Penting dari Yang Mulia Dr. Edi Riadi, S.H., M.H.

Jumat, 17 Mei 2024, suasana di media center Pengadilan Agama Sungai Penuh begitu bersemangat. Ketua, wakil ketua, hakim, serta panitera dan para panitera muda Penadilan Agama Sungai Penuh, semuanya berkumpul untuk mengikuti imbingan teknis yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama. Acara ini tak biasa, sebab yang menjadi pembicara adalah Hakim Agung Dr. Edi Riadi, S.H., M.H., Di hadapan peserta yang antusias, Dr. Edi Riadi menyampikan hal yang sangat penting. Yaitu materi tentang conra legem.  

Dalam penjelasannya, Dr. Edi Riadi menekankan peran penting hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan. Namun, yang paling utama dari keduanya adalah keadilan itu sendiri. Dia menggugah hati para hadirin dengan pemikiran bahwa, demi meraih keadilan, dalam kondisi tertentu perlu melakukan contra legem.

Dengan penuh kearifan, Dr. Edi Riadi menyoroti bahwa standar moral untuk melakukan kontra legem dapat ditemukan dalam berbagai sumber, mulai dari Al-Quran dan hadis-hadis Rasulullah, hingga dalam perundang-undangan, seperti Undang-Undang Dasar (UUD) dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Dalam suasana yang penuh hikmat, beliau menegaskan bahwa ketika hukum tidak mampu memberikan keadilan, adalah tugas dan tanggung jawab hakim untuk mengambil langkah contra legem ini.

Para hadirin pun terdiam, merenungkan apa yang disampaikan oleh Dr. Edi Riadi. Tergambar betapa pentingnya pemahaman yang mendalam tentang konsep kontra legem dalam menjalankan tugas sebagai seorang hakim. Para hakim perlu menyadari, bahwa hakim tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.

Dalam momentum yang sarat makna itu, Dr. Edi Riadi tidak hanya mengupas konsep kontra legem, namun juga menyelipkan pesan penting tentang sifat yang seharusnya dimiliki oleh seorang hakim, yaitu progresif dan responsif. Dengan penuh keyakinan, beliau mengungkapkan bahwa hakim tidak bisa hanya menjadi penjaga status quo, tetapi harus menjadi agen perubahan yang progresif. Artinya, mereka harus memiliki kemampuan untuk memahami dan mengikuti perkembangan zaman serta dinamika masyarakat.

Responsif, menurut Dr. Edi Riadi, juga sifat yang tak kalah penting. Seorang hakim yang responsif adalah mereka yang mampu merespons secara cepat dan tepat terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, hukum, dan tuntutan keadilan. Mereka tidak boleh terjebak dalam pola pikir yang kaku atau terpaku pada interpretasi hukum yang sudah usang.

Pesannya menggema di antara para hadirin, menimbulkan refleksi mendalam tentang peran hakim dalam mewujudkan keadilan yang maksimal dalam sebuah sistem hukum yang dinamis. Momen ini tidak hanya menjadi titik balik dalam pemahaman mereka tentang tugas hakim, tetapi juga menjadi inspirasi untuk terus mengembangkan diri agar dapat menjadi agen perubahan yang berdampak positif bagi masyarakat. (Tim Redaksi/Khusnul K.)

Image
Image
Image

Hubungi Kami

map-spnlight.png

Tautan Terkait

Tautan Aplikasi

Informasi Lainnya

Jam Kerja
Senin-Kamis
08:00-16:30
Jumat
08:00-17:00
Istirahat
Senin-Kamis
12:00-13:00
Jumat
11:30-13:00
Jadwal Sidang
Senin-Kamis
09:00-selesai