Untuk melaksanakan pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang biaya Proses dan Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya perlu menetapkan tentang panjar biaya perkara tingkat pertama, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Serta Biaya Sita Eksekusi, lelang dan radius pada Pengadilan Agama Sungai Penuh. Oleh karena adanya perubahan komponen tentang panjar biaya perkara serta adanya perkembangan perekonomian yang ikut mempengaruhi persoalan biaya maka, perlu ditetapkan perubahan Panjar Biaya perkara di Pengadilan Agama Sungai Penuh.
Lampiran RADIUS dan PANJAR PERKARA Pada Pengadilan Agama Sungai Penuh 2023
Lampiran RADIUS dan PANJAR PERKARA Pada Pengadilan Agama Sungai Penuh 2023