Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana (Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019).
Kriteria Gugatan Sederhana
- Penggugat dan Tergugat merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
- Penggugat dan Tergugat berada dalam daerah hukum yang sama, apabila tempat tinggal Penggugat dan Tergugat berbeda, maka Penggugat dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Tergugat dengan memberikan kuasa kepada advokat yang berkontor di wilayah hukum yang sama dengan tempat tinggal Tergugat;
- Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, seperti sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus;
- Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana
Biaya Perkara
Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana
Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana
Peran Hakim dalam Gugatan Sederhana
Perdamaian dalam Gugatan Sederhana
Upaya Hukum Keberatan
Lama Penyelesaian Keberatan