Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
- Berhak mengajukan Jawaban, Replik, Duplik, Rereplik dan Reduplik di muka persidangan
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di persidangan
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan