Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan

  1. Berhak mengajukan Jawaban, Replik, Duplik, Rereplik dan Reduplik di muka persidangan 
  2. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi
  3. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di persidangan 
  4. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan
Image
Image
Image

Hubungi Kami

map-spnlight.png

Tautan Terkait

Tautan Aplikasi

Informasi Lainnya

Jam Kerja
Senin-Kamis
08:00-16:30
Jumat
08:00-17:00
Istirahat
Senin-Kamis
12:00-13:00
Jumat
11:30-13:00
Jadwal Sidang
Senin-Kamis
09:00-selesai