PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH DAN LKBH FAKULTAS SYARIAH IAIN KERINCI TANDATANGANI MoU POSBAKUM

PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH DAN LKBH FAKULTAS SYARIAH IAIN KERINCI TANDATANGANI MoU POSBAKUM

Sungai Penuh, 7 Januari 2026 - Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah IAIN Kerinci menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memberikan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara gratis kepada masyarakat kurang mampu.

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Januari 2026, di PA Sungai Penuh, dan dihadiri oleh Ketua PA Sungai Penuh, Mohammad Ilhamuna, S.H.I., M.H., Hakim, Sekretaris, dan staf PA Sungai Penuh, Wakil Dekan Fakultas Syariah IAIN Kerinci, Direktur LKBH, dan Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kerinci, serta 2 operator/petugas Posbakum.

Ketua PA Sungai Penuh, Mohammad Ilhamuna, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu secara ekonomi dan pengetahuan hukum. "Dengan adanya MoU ini, kami berharap LKBH Fakultas Syariah IAIN Kerinci dapat meningkatkan pelayanan untuk masyarakat para pencari keadilan," ujarnya.

Wakil Dekan Fakultas Syariah IAIN Kerinci dan Direktur LKBH juga berharap bahwa kerja sama ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat. "Kami berharap kerja sama ini dapat membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses keadilan yang lebih baik," katanya.

Layanan Posbakum ini akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu, termasuk konsultasi hukum, pendampingan, dan bantuan lainnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses keadilan dan terlindungi hak-haknya.

Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan publik dan pengelolaan aset daerah.

PA Sungai Penuh Ikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP se-Wilayah PTA Jambi

PA Sungai Penuh Ikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP se-Wilayah PTA Jambi

Jambi, 5–7 November 2025
Tiga orang perwakilan dari Pengadilan Agama Sungai Penuh mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jambi, yang diselenggarakan di Hotel Luminor Jambi.

Adapun peserta dari PA Sungai Penuh yakni:

Husni Jayadi, S.Ag., M.H. (Panitera)

Ade Winarta, S.E., M.H. (Bendahara Penerima)

Edwin Romer, S.H. (Kasir)

Kegiatan ini dibuka oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Plt. Sekretaris serta pejabat Struktural Pengadilan Tinggi Agama Jambi. Dilanjutkan dengan penyampaian materi Tentang Kebijakan Umum PTA Jambi oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Bapak Dr. H. Chazim Maksalina, M.H. dan diikuti oleh 41 peserta yang terdiri dari 10 peserta dari PTA Jambi serta 31 peserta dari satuan kerja se-wilayah PTA Jambi.

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas dalam p engelolaan keuangan negara, khususnya di bidang PNBP, sesuai dengan prinsip Profesional, Responsif, Informatif, Modern, dan Akuntabel.

[Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97]

[Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97]

Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh, Mohammad Ilhamuna, S.H.I., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang diselenggarakan di Lapangan Kantor Bupati Kerinci.

Upacara ini berlangsung secara khidmat dan menjadi momentum untuk meneguhkan kembali semangat persatuan, kebangsaan, dan cinta tanah air, sebagaimana telah diwariskan oleh para pemuda pada tahun 1928. Melalui semangat Sumpah Pemuda, diharapkan generasi muda Indonesia terus berperan aktif dalam membangun bangsa menuju masa depan yang lebih baik.

#SumpahPemuda #SumpahPemuda2025 #PengadilanAgamaSungaiPenuh
#PTAJambi
#HumasMahkamahAgung
#SemangatPemuda

Berita Dugaan Pemalsuan Akta Cerai di Pengadilan Agama Sungai Penuh

Berita Dugaan Pemalsuan Akta Cerai di Pengadilan Agama Sungai Penuh

Sungai Penuh, 15 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Sungai Penuh tengah menyoroti adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta cerai yang mencatut nama lembaga tersebut. Dugaan pemalsuan ini terungkap setelah petugas menemukan perbedaan mencolok antara nomor akta cerai yang beredar di masyarakat dengan data resmi yang tercatat dalam sistem administrasi perkara Pengadilan Agama Sungai Penuh.

Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa lembaga sedang melakukan penelusuran internal untuk memastikan tidak ada oknum dari pihak manapun yang terlibat. “Kami menegaskan bahwa seluruh produk Pengadilan Agama, termasuk akta cerai, diterbitkan melalui sistem resmi dan memiliki nomor register yang dapat diverifikasi secara daring. Apabila ditemukan akta di luar sistem tersebut, maka dapat dipastikan itu bukan dokumen sah,” ujar Panitera.

 Dugaan sementara, pemalsuan dilakukan dengan cara meniru format dan tanda tangan pejabat pengadilan, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pengajuan dokumen administrasi dan perkawinan ulang.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan pemalsuan akta cerai termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun.

Pengadilan Agama Sungai Penuh mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian dokumen perceraian melalui sistem verifikasi resmi dan tidak menggunakan jasa perantara yang tidak memiliki izin. “Masyarakat diharapkan berhati-hati dan melaporkan bila menemukan dokumen mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang,” tutup Ketua Pengadilan Agama Sungai Penuh

Pengadilan Agama Sungai Penuh tengah melakukan penelusuran terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta cerai yang mencatut nama lembaga tersebut. Dugaan tersebut muncul setelah ditemukan adanya akta cerai yang tidak terdaftar dalam sistem informasi perkara resmi pengadilan.

Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh menjelaskan bahwa setiap produk hukum yang diterbitkan oleh pengadilan, termasuk akta cerai, memiliki nomor register dan barcode khusus yang dapat diverifikasi secara daring melalui situs resmi Mahkamah Agung.

“Kami memastikan seluruh dokumen resmi pengadilan diterbitkan melalui sistem yang sah. Apabila ada dokumen yang tidak sesuai data kami, maka itu bukan akta resmi Pengadilan Agama Sungai Penuh,” ujar Panitera.


Berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan surat atau dokumen resmi dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun.

Pengadilan Agama Sungai Penuh mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memastikan keaslian akta cerai melalui layanan resmi. Apabila ditemukan dokumen mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak pengadilan atau kepolisian terdekat.

[Perpisahan Mahasiswa Magang Fakultas Syari’ah IAIN Kerinci]

[Perpisahan Mahasiswa Magang Fakultas Syari’ah IAIN Kerinci]

13 Oktober 2025, Pengadilan Agama Sungai Penuh mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada adik-adik mahasiswa dari IAIN Kerinci yang telah melaksanakan kegiatan magang di lingkungan kantor kami.

Selama masa magang, para mahasiswa telah menunjukkan semangat belajar, sikap profesional, dan kontribusi positif dalam berbagai kegiatan. Semoga ilmu dan pengalaman yang didapatkan selama berada di Pengadilan Agama Sungai Penuh dapat menjadi bekal berharga di masa depan.

Sukses selalu untuk perjalanan akademik dan karier kalian ke depan. Tetap semangat, jaga integritas, dan teruslah menjadi insan yang bermanfaat bagi masyarakat dan agama.

“Ilmu yang diamalkan adalah amal jariyah yang tak akan pernah putus.”

#PengadilanAgamaSungaiPenuh
#IAINKerinci
#MagangIAINKerinci
#BerAkhlak
#PTAJambi

🌽 *Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV – Menuju Swasembada Pangan 2025* 🌾

🌽 *Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV – Menuju Swasembada Pangan 2025* 🌾

Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Pengadilan Agama Sungai Penuh turut serta dalam kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV yang dilaksanakan di Desa Karang Pandan, Kecamatan Bukit Kerman.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk menyusun program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2025, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Penanaman dilakukan secara serentak dan melibatkan berbagai elemen, mulai dari unsur Forkopimda, TNI, Polri, hingga masyarakat setempat sebagai bentuk nyata sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

Pengadilan Agama Sungai Penuh diwakili oleh Hakim Rizqi Aulia Muslim, S.H., yang hadir langsung di lokasi kegiatan sebagai wujud dukungan terhadap program nasional sekaligus kepedulian terhadap kesejahteraan petani di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh.

Kegiatan ini tidak hanya mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga ketersediaan pangan, tetapi juga mempererat hubungan antara aparat negara dan masyarakat dalam membangun kemandirian pangan yang berkelanjutan.

🤝 Mari terus bersinergi demi terwujudnya ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

#PengadilanAgamaSungaiPenuh
#PenanamanJagung2025
#SwasembadaPangan
#KetahananPanganNasional

Image
Image
Image

Hubungi Kami

map-spnlight.png

Tautan Terkait

Tautan Aplikasi

Informasi Lainnya

Jam Kerja
Senin-Kamis
08:00-16:30
Jumat
08:00-17:00
Istirahat
Senin-Kamis
12:00-13:00
Jumat
11:30-13:00
Jadwal Sidang
Senin-Kamis
09:00-selesai