Hakim Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
- Netral
- Membantu para pihak
- Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Berikut adalah Surat Keputusan Hakim Mediator pada Pengadilan Agama Sungai Penuh.
Daftar Hakim Mediator
IRFAN FIRDAUS, S.H., S.H.I., M.H.
Hakim Madya Pratama
M. KHUSNUL KHULUQ, S.Sy.
Hakim Pratama
MUHAMMAD IDRIS NST, S.H.I., M.H.
Hakim Pratama Utama