Hakim Mediator

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Ciri-ciri penting dari mediator adalah :

- Netral
- Membantu para pihak
- Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

Berikut adalah Surat Keputusan Hakim Mediator  pada Pengadilan Agama Sungai Penuh.

Daftar Hakim Mediator

IRFAN FIRDAUS, S.H., S.H.I., M.H.

IRFAN FIRDAUS, S.H., S.H.I., M.H.

Hakim Madya Pratama

IRFAN FIRDAUS, S.H., S.H.I., M.H.

Hakim Madya Pratama

M. KHUSNUL KHULUQ, S.Sy.

M. KHUSNUL KHULUQ, S.Sy.

Hakim Pratama

M. KHUSNUL KHULUQ, S.Sy.

Hakim Pratama

MUHAMMAD IDRIS NST, S.H.I., M.H.

MUHAMMAD IDRIS NST, S.H.I., M.H.

Hakim Pratama Utama

MUHAMMAD IDRIS NST, S.H.I., M.H.

Hakim Pratama Utama

Image
Image
Image

Hubungi Kami

map-spnlight.png

Tautan Terkait

Tautan Aplikasi

Informasi Lainnya

Jam Kerja
Senin-Kamis
08:00-16:30
Jumat
08:00-17:00
Istirahat
Senin-Kamis
12:00-13:00
Jumat
11:30-13:00
Jadwal Sidang
Senin-Kamis
09:00-selesai