Sejarah Pengadilan
SEJARAH PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH
Pengadilan Agama Sungai Penuh sebagai sebuah Lembaga Peradilan Tingkat Pertama yang beranama Kerapatan Qadli. Berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 23 tahun 1960, tgl 14 November 1960, berubah menjadi : MAHKAMAH SYAR’IYAH dan kewenangan absolutnya pun terbatas pada penyelesaian perkara perdata bidang perkawinan saja. Sejak tahun 1960 masuk ke wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat dengan wilayah hukum meliputi Kabupaten Kerinci dan Pesisir Selatan, hingga pada tahun 1973 Pengadilan Agama Sungai Penuh resmi masuk ke wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama jambi.
Kantor yang pertama kali digunakan Pengadilan Agama Sungai Penuh berkantor di sebuah bangunan kecil di depan Puskesmas Sungai Penuh. Kemudian pindah kantor (kini) rumah dinas Depag Kabupaten Kerinci di samping SMP-2 masih di jalan yang sama hingga pada tahun 1978. Kemudian pada tahun 1978 Pengadilan Agama Sungai Penuh telah memiliki kantor sendiri yang disebut dengan balai sidang yang beralamat di Jl. Stadion Pancasila, Tanah Kampung. Dan terhitung hari Senin tanggal 31 Maret 2008 M/23 Rabi’ul Awwal 1429 H menempati gedung kantor yang lebih refresentatif di Kota Sungai Penuh. Saat ini Pengadilan Agama Sungai Penuh Beralamat di :
Jl. Depati Parbo, Sungai Penuh, Tlp 0748-22728/fax. 0748-323464,
Website : www.pa-sungaipenuh.go.idJl. Depati Parbo, Sungai Penuh, Tlp 0748-22728/fax. 0748-323464,
E-mail: pengadilanagama_sungaipenuh@yahoo.com
Dasar Hukum Pembentukan, Pendirian dan Kewenangan Pengadilan Agama Sungai Penuh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah di luar Jawa dan Madura.
- Penetapan Menteri Agama nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’ah di Sulawesi, Nusa Tenggara dan Irian Jaya;
- Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Menteri Agama nomor 3 Tahun 1975 Tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama dalam melaksanakan peraturan Perundang-undangan perkawinan bagi mereka yang beragama Islam;
- Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan dan Tata Kerja Departemen Agama Jo Nomor 6 Tahun 1976 dan Nomor 405 Tahun 1981 tentang Penyempurnaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;
- Instruksi Menteri Agama Nomor 10 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 96 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Kepaniteraan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 162 Tahun 1988 Tentang Biaya Perkara pada Badan Peradilan Agama;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Pembentukan 4 (empat) Pengadilan Tinggi Agama masing-masing di Bengkulu, Palu, Kendari dan Kupang;
- Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009;