Wilayah Yuridiksi
Pengadilan Agama Sungai Penuh memiliki dua Wilayah Yurisdiksi yaitu Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Kota Sungai Penuh terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan dan Kabupaten Kerinci terdiri dari 16 Kecamatan, Wilayah Yurisdiksi Pengadilan agama Sungai Penuh secara detail adalah sebagai berikut :
PETA KOTA SUNGAI PENUH
Kecamatan dalam wilayah Kota Sungai Penuh:
|
|
PETA KABUPATEN KERINCI
Kecamatan dalam wilayah kabupaten Kerinci:
|
|