Relasi Kuasa Orang Tua dan Kebebasan Kehendak dalam Pembatalan Perkawinan

MA RI batalkan perkawinan akibat relasi kuasa ortu; perluas makna ancaman dari fisik ke psikologis demi jaga kebebasan kehendak anak.

Pendahuluan

Perkawinan dalam sistem hukum Indonesia merupakan institusi hukum yang dibangun di atas prinsip persetujuan bebas dari kedua calon mempelai. Prinsip tersebut tidak hanya menjadi syarat administratif, melainkan merupakan perwujudan penghormatan terhadap hak asasi manusia untuk menentukan pasangan hidup secara mandiri. Oleh karena itu, setiap bentuk paksaan yang menghilangkan kebebasan kehendak seseorang dalam memasuki ikatan perkawinan dapat menjadi alasan untuk membatalkan perkawinan yang telah dilangsungkan.

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. 

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (1) undang-undang yang sama memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan pembatalan perkawinan apabila perkawinan tersebut dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

Permasalahan muncul ketika ancaman yang dialami tidak berbentuk kekerasan fisik atau intimidasi langsung, melainkan tekanan psikologis yang lahir dari hubungan sosial tertentu, termasuk hubungan antara orang tua dan anak. Dalam praktik masyarakat Indonesia yang masih menempatkan orang tua sebagai figur otoritatif dalam urusan perkawinan, tekanan semacam ini sering kali tidak mudah dikenali sebagai bentuk paksaan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1079 K/Ag/2023 menghadirkan perkembangan penting dalam hukum perkawinan Indonesia. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung membatalkan suatu perkawinan dengan pertimbangan bahwa terdapat pengaruh relasi kuasa orang tua terhadap anak yang mengakibatkan mempelai tidak memiliki kebebasan untuk menyampaikan kehendaknya. Pertimbangan tersebut menarik untuk dikaji karena memperluas pemaknaan ancaman dalam pembatalan perkawinan dari sekadar ancaman fisik menuju ancaman psikologis yang lahir dari ketimpangan relasi kuasa.

Tulisan ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum yang dibangun Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1079 K/Ag/2023 serta implikasinya terhadap perkembangan hukum pembatalan perkawinan di Indonesia.

Duduk Perkara

Pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan terhadap perkawinan yang telah dilangsungkan dengan Termohon di Kantor Urusan Agama Kota Cirebon. Pemohon mendalilkan bahwa perkawinan tersebut terjadi karena adanya tekanan dari ibu kandungnya yang menghendaki agar Pemohon menikah dengan laki-laki pilihannya.

Permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama Cirebon dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Judex facti berpendapat bahwa Pemohon tidak mampu membuktikan adanya paksaan atau ancaman ketika perkawinan dilangsungkan.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat berbeda. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta bahwa ibu kandung Pemohon mengancam tidak akan menghadiri perkawinan apabila Pemohon tidak menikah dengan laki-laki pilihannya. 

Selain itu, setelah perkawinan berlangsung, Pemohon selalu menangis, tidak pernah tidur satu kamar dengan Termohon, dan tidak pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mahkamah Agung menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkawinan tidak dilaksanakan berdasarkan kebebasan kehendak Pemohon. Oleh karena itu, permohonan kasasi dikabulkan dan perkawinan dinyatakan batal.

Perluasan Makna Ancaman dalam Pembatalan Perkawinan

Salah satu aspek penting dalam putusan ini adalah penafsiran Mahkamah Agung terhadap frasa “ancaman yang melanggar hukum” sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.

Secara tradisional, ancaman sering dipahami sebagai tindakan yang bersifat fisik atau intimidatif, seperti kekerasan, pemaksaan, atau ancaman yang menimbulkan ketakutan secara langsung. Namun, Mahkamah Agung mengambil pendekatan yang lebih progresif dengan menyatakan bahwa pengertian ancaman telah berkembang dan tidak hanya mencakup ancaman fisik, tetapi juga ancaman yang bersifat psikis. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung bahkan mengaitkan hal tersebut dengan konsep kekerasan psikis sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kebebasan memilih pasangan tidak lagi terbatas pada situasi ketika seseorang dipaksa secara fisik. 

Tekanan psikologis yang menyebabkan seseorang kehilangan kemampuan untuk menyatakan kehendaknya secara bebas juga dapat dipandang sebagai bentuk ancaman yang relevan dalam konteks pembatalan perkawinan.

Penafsiran demikian sejalan dengan perkembangan hukum modern yang semakin menempatkan otonomi individu sebagai unsur utama dalam pembentukan hubungan hukum. Persetujuan tidak hanya dinilai dari keberadaan pernyataan formal, tetapi juga dari kondisi psikologis yang melatarbelakangi lahirnya persetujuan tersebut.

Relasi Kuasa Orang Tua dan Kebebasan Kehendak Anak

Hal yang paling menonjol dalam putusan ini adalah penggunaan konsep “relasi kuasa orang tua terhadap anak”. Mahkamah Agung menyatakan bahwa meskipun sebelum akad perkawinan tidak terdapat penolakan dari Pemohon, keadaan tersebut disebabkan oleh rasa takut dan keinginan untuk menaati ibu kandungnya yang menghendaki perkawinan dengan laki-laki pilihannya. Mahkamah Agung kemudian menyimpulkan bahwa terdapat pengaruh relasi kuasa orang tua terhadap anak yang menyebabkan Pemohon tidak berdaya mengutarakan isi hatinya.

Konsep relasi kuasa pada dasarnya menggambarkan adanya ketimpangan posisi antara dua pihak yang menyebabkan salah satu pihak memiliki kemampuan lebih besar untuk mempengaruhi atau menentukan pilihan pihak lainnya. Dalam hubungan orang tua dan anak, relasi semacam ini sering kali terbentuk secara alami karena adanya ketergantungan emosional, sosial, maupun budaya.

Dalam masyarakat Indonesia, penghormatan terhadap orang tua merupakan nilai yang sangat dijunjung tinggi. Namun demikian, penghormatan tersebut tidak boleh menghilangkan hak anak untuk menentukan pasangan hidupnya sendiri. Ketika kehendak orang tua berubah menjadi tekanan yang membuat anak tidak mampu menyatakan pilihan pribadinya, maka prinsip persetujuan bebas dalam perkawinan menjadi tercederai.

Melalui putusan ini, Mahkamah Agung tampaknya ingin menegaskan bahwa tidak semua persetujuan yang dinyatakan secara formal dapat dianggap sebagai persetujuan yang sah secara substansial. Persetujuan harus lahir dari kebebasan kehendak, bukan dari dominasi pihak lain yang memanfaatkan posisi superiornya dalam suatu hubungan sosial.

Pergeseran dari Paksaan menuju Kebebasan Kehendak

Putusan Nomor 1079 K/Ag/2023 menunjukkan adanya pergeseran orientasi dalam pemeriksaan perkara pembatalan perkawinan.

Sebelumnya, fokus pembuktian umumnya diarahkan pada pertanyaan apakah benar telah terjadi paksaan terhadap salah satu mempelai. Dalam kerangka berpikir tersebut, hakim cenderung mencari bukti yang menunjukkan adanya tindakan pemaksaan secara nyata dan langsung.

Namun, Mahkamah Agung dalam perkara ini tampak menggunakan pendekatan yang berbeda. Fokus pertimbangannya tidak semata-mata pada ada atau tidaknya paksaan dalam arti fisik, melainkan pada ada atau tidaknya kebebasan kehendak ketika persetujuan diberikan.

Pendekatan tersebut terlihat dari penggunaan fakta-fakta pasca perkawinan sebagai indikator untuk menilai kondisi psikologis Pemohon ketika akad berlangsung. Fakta bahwa Pemohon selalu menangis, tidak pernah tidur satu kamar dengan Termohon, dan tidak pernah melakukan hubungan suami istri dipandang sebagai petunjuk bahwa sejak awal Pemohon tidak menghendaki perkawinan tersebut.

Dengan demikian, putusan ini memperlihatkan bahwa kebebasan kehendak menjadi ukuran yang lebih penting dibanding sekadar keberadaan persetujuan formal. Persetujuan yang lahir dalam kondisi tekanan psikologis dapat kehilangan validitas hukumnya meskipun secara administratif seluruh prosedur perkawinan telah dipenuhi.

Penutup

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1079 K/Ag/2023 merupakan salah satu putusan penting dalam perkembangan hukum perkawinan Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung memperluas pemaknaan ancaman dalam pembatalan perkawinan sehingga tidak lagi terbatas pada ancaman fisik, tetapi juga mencakup ancaman psikologis yang lahir dari relasi kuasa orang tua terhadap anak.

Putusan ini menegaskan bahwa esensi persetujuan dalam perkawinan bukan terletak pada formalitas pernyataan setuju, melainkan pada adanya kebebasan kehendak yang sesungguhnya. Ketika relasi kuasa menyebabkan seseorang tidak mampu menyatakan pilihan pribadinya, maka persetujuan yang diberikan kehilangan substansi hukumnya.

Dalam perspektif yang lebih luas, putusan ini menunjukkan pergeseran orientasi peradilan dari sekadar menguji keberadaan paksaan menuju pengujian terhadap kebebasan kehendak mempelai. Pergeseran tersebut memperkuat perlindungan hak individu dalam perkawinan sekaligus memperkaya perkembangan hukum keluarga di Indonesia.

Referensi

  1. Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1079 K/Ag/2023.

 

Penulis: Muhammad Idris Nasution
Editor: Tim MARINews

 

Perkembangan Hukum Pembagian Sepertiga Gaji PNS kepada Mantan Istri

Persoalan yuridis yang muncul bukan semata-mata apakah Pengadilan Agama dapat mencantumkan pembagian sebagian gaji dalam amar putusan.

Pembagian sepertiga gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada mantan istri merupakan salah satu institusi hukum yang unik dalam sistem hukum Indonesia. Berbeda dengan nafkah iddah, mut'ah, maupun nafkah anak yang merupakan konsekuensi hukum keluarga, hak atas sepertiga gaji justru bersumber dari rezim hukum administrasi kepegawaian melalui Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.

Keunikan tersebut melahirkan persoalan yuridis yang tidak sederhana. Di satu sisi, Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutus perkara perceraian beserta akibat hukumnya. Di sisi lain, pembagian gaji PNS merupakan bagian dari hubungan hukum administrasi antara negara sebagai pemberi kerja dengan pegawai negeri. Persoalan yuridis yang muncul bukan semata-mata apakah Pengadilan Agama dapat mencantumkan pembagian sebagian gaji dalam amar putusan, melainkan bagaimana mengharmonisasikan norma hukum administrasi kepegawaian dengan kewenangan yudisial Pengadilan Agama. Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena hak atas sebagian gaji lahir dari peraturan administrasi negara, tetapi syarat-syarat penerapannya justru bergantung pada fakta-fakta hukum yang diperiksa dalam perkara perceraian.

Menariknya, perkembangan praktik peradilan menunjukkan adanya perubahan paradigma. Jika pada awalnya Mahkamah Agung memandang pembagian gaji PNS berada di luar kewenangan Pengadilan Agama, perkembangan kebijakan internal Mahkamah Agung setelah lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 justru mendorong pencantuman pembagian gaji tersebut dalam amar putusan sebagai bagian dari perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi semata-mata dipahami sebagai persoalan administrasi kepegawaian, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap perempuan.

Paradigma Awal: Pembagian Gaji sebagai Hukum Administrasi Kepegawaian

Dalam perkembangan awal yurisprudensi, Mahkamah Agung secara konsisten memandang bahwa ketentuan Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 bukan merupakan norma hukum keluarga, melainkan norma administrasi kepegawaian.

Pandangan tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 K/AG/2001 yang kemudian diikuti oleh berbagai putusan pengadilan di bawahnya, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor 4/Pdt.G/2017/PTA.Bn. Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PP Nomor 10 Tahun 1983 bukan merupakan hukum yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama, melainkan murni merupakan aturan administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, tuntutan mengenai pembagian sepertiga gaji dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan.

Pandangan yang sama kembali ditegaskan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 819 K/Ag/2017. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa ketentuan mengenai pembagian gaji PNS merupakan bagian dari peraturan disiplin pegawai negeri yang bertujuan membina korps pegawai negeri yang bersih dan berintegritas, bukan merupakan perangkat hukum yang menjadi objek pemeriksaan pengadilan. Mahkamah Agung bahkan menegaskan bahwa menurut hukum Islam kewajiban mantan suami terhadap mantan istri hanya terbatas pada mut'ah, nafkah iddah, maskan, dan kiswah.

Konstruksi tersebut menunjukkan adanya pemisahan yang tegas antara hukum keluarga dan hukum administrasi negara. Akibat hukum perceraian yang dapat diputus oleh Pengadilan Agama dibatasi pada hak-hak yang bersumber dari hukum perkawinan, sedangkan pembagian gaji PNS dipandang tetap menjadi urusan internal instansi pemerintah tanpa memerlukan amar putusan pengadilan.

Pergeseran Paradigma melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2019 

Perkembangan penting mulai terjadi setelah Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Meskipun PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tidak mengatur pembagian sebagian gaji PNS, PERMA tersebut memperkenalkan paradigma perlindungan terhadap perempuan yang kemudian memengaruhi perkembangan praktik peradilan agama, termasuk dalam penerapan Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990.

Paradigma ini kemudian menjadi titik awal perubahan cara pandang terhadap hak-hak ekonomi perempuan pasca perceraian. Hakim didorong tidak hanya menyelesaikan sengketa perkawinan, tetapi juga memastikan agar putusan mampu memberikan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak perempuan setelah perceraian. Dengan demikian, orientasi peradilan bergeser dari sekadar penyelesaian sengketa menuju perlindungan substantif terhadap pihak yang rentan.

Perubahan paradigma tersebut memperoleh bentuk yang lebih konkret melalui Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019. Dalam rumusan tersebut ditegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017, pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 mengenai pembagian gaji PNS harus dinyatakan dalam amar putusan secara declaratoir, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh instansi tempat PNS bekerja.

Rumusan ini memiliki arti yang sangat penting. Untuk pertama kalinya Mahkamah Agung tidak lagi menempatkan pembagian gaji PNS sebagai persoalan yang sepenuhnya berada di luar putusan pengadilan. Sebaliknya, hakim justru diarahkan untuk mencantumkannya dalam amar putusan.

Namun demikian, Mahkamah Agung tetap menjaga karakter administratif ketentuan tersebut dengan menegaskan bahwa amar yang dijatuhkan bersifat declaratoir, bukan condemnatoir. Pengadilan hanya menyatakan adanya hak mantan istri berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983, sedangkan pelaksanaan pemotongan gaji tetap dilakukan oleh bendahara instansi yang bersangkutan. 

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak lagi mempersoalkan sumber normanya yang berasal dari hukum administrasi negara. Yang dipandang penting adalah bahwa hak tersebut merupakan akibat hukum yang tidak dapat dipisahkan dari putusnya perkawinan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama diberi ruang untuk menegaskannya melalui amar deklaratoir, sedangkan pelaksanaan administratifnya tetap berada pada instansi kepegawaian.

Perkembangan Praktik Peradilan

Setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2019, praktik peradilan agama menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Jika sebelumnya ketentuan pembagian sebagian gaji Pegawai Negeri Sipil dipandang berada di luar objek pemeriksaan Pengadilan Agama, maka setelah SEMA tersebut lahir, ketentuan Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 semakin sering dijadikan dasar pertimbangan dalam perkara perceraian. Namun demikian, implementasi rumusan SEMA dalam praktik ternyata berkembang melampaui konstruksi yang dirumuskan Mahkamah Agung sendiri.

SEMA Nomor 2 Tahun 2019 pada dasarnya menghendaki agar hak mantan istri atas sebagian gaji Pegawai Negeri Sipil dinyatakan dalam amar secara deklaratoir, sedangkan pelaksanaannya tetap dilakukan oleh instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tetap mempertahankan karakter administratif ketentuan Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983, sekaligus mengakui bahwa penegasan mengenai hak tersebut perlu dicantumkan dalam putusan Pengadilan Agama sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak ekonomi perempuan pasca perceraian.

Akan tetapi, praktik peradilan berkembang lebih jauh daripada rumusan tersebut. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 56/Pdt.G/2025/PTA.Sby, misalnya, tidak hanya menghukum Tergugat untuk menyerahkan sepertiga gajinya kepada Penggugat, tetapi juga menyatakan bendahara gaji pada instansi tempat Tergugat bekerja untuk melakukan pemotongan gaji setiap bulan dan menyerahkannya kepada mantan istri dan anak-anaknya. Demikian pula Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 1108/Pdt.G/2025/PA.IM yang selain menetapkan pembagian gaji sesuai ketentuan PP, juga menghukum Pemohon menyerahkan bagian gajinya kepada Termohon melalui mekanisme pemotongan oleh Bendahara Gaji Lembaga Pemasyarakatan tempat Pemohon bekerja.

Perkembangan yang lebih progresif tampak dalam Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 2222/Pdt.G/2025/PA.Gs. Selain menghukum Pemohon menyerahkan sepertiga gajinya kepada Termohon dan menyatakan bendahara gaji melakukan pemotongan setiap bulan, putusan tersebut juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memberikan pelayanan perubahan identitas kependudukan dan pelayanan perizinan setelah Pemohon memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan. Dengan demikian, pengadilan tidak hanya menetapkan hak mantan istri, tetapi juga mulai membangun mekanisme untuk mendorong pelaksanaan kewajiban tersebut melalui keterlibatan instansi pemerintahan di luar hubungan kepegawaian.

Perkembangan tersebut menunjukkan adanya pergeseran yang cukup mendasar dalam praktik peradilan. Apabila SEMA Nomor 2 Tahun 2019 masih menempatkan Pengadilan Agama sebagai lembaga yang menegaskan adanya hak melalui amar deklaratoir, maka beberapa putusan setelahnya mulai memperluas fungsi putusan menjadi sarana penegakan hak tersebut. Amar putusan tidak lagi berhenti pada penetapan adanya hak mantan istri, tetapi juga mengandung perintah kepada pihak yang berperkara, bendahara gaji, bahkan instansi pemerintah untuk mengambil tindakan administratif tertentu. Perkembangan ini mencerminkan semakin kuatnya orientasi perlindungan terhadap hak-hak ekonomi perempuan pasca perceraian.

Penutup

Perkembangan praktik peradilan menunjukkan bahwa persoalan pembagian sebagian gaji Pegawai Negeri Sipil kepada mantan istri tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan hukum administrasi kepegawaian. Sebaliknya, praktik peradilan menunjukkan bahwa norma administrasi tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan proses yudisial perceraian karena seluruh syarat penerapannya bergantung pada fakta-fakta hukum yang diperiksa oleh Pengadilan Agama.

Dalam konteks tersebut, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 sesungguhnya menawarkan titik temu antara dua rezim hukum yang berbeda. Pengadilan Agama tidak diperintahkan melaksanakan kewenangan administrasi negara, melainkan hanya menegaskan melalui amar deklaratoir bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan syarat-syarat Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 telah atau tidak telah terpenuhi. Selanjutnya, konsekuensi administratif tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan bendahara gaji sesuai kewenangannya.

Namun demikian, perkembangan praktik menunjukkan bahwa sebagian putusan telah melampaui konstruksi tersebut dengan menjatuhkan amar yang bersifat kondemnatoir kepada bendahara, pemerintah daerah, atau pejabat administrasi lainnya. Perkembangan ini perlu dicermati secara kritis. Meskipun didorong oleh semangat memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap perempuan pasca perceraian, amar demikian berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara fungsi adjudikatif Pengadilan Agama dan fungsi administratif instansi kepegawaian.

Referensi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. 
  3. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 819 K/AG/2017.

 

Penulis: Muhammad Idris Nasution
Editor: Tim MARINews

Peran Penting Orang tua atau Mertua sebagai  Motivator dalam keluarga untuk meminilisir Tingkat Perceraian serta Penelantaran Anak

Peran Penting Orang tua atau Mertua sebagai  Motivator
dalam keluarga untuk meminilisir Tingkat Perceraian serta Penelantaran Anak

Oleh Ade Winarta, S.E., M.H.

Pendahuluan

Keadilan merupakan salah satu kebutuhan dalam hidup manusia yang umumnya diakui oleh semua kalangan masyarakat. Apabila keadilan itu kemudian dikukuhkan ke dalam sebuah institusi yang berbentuk Pengadilan, maka Pengadilan itu harus mampu menjadi sarana bagi masyarakat dalam berperkara agar keadilan itu dapat terwujud dengan seadil-adilnya.

Peradilan Agama merupakan salah satu wadah dalam mengajukan perkara perdata khususnya  perkara perceraian bagi masyarakat untuk mencari suatu keadilan yang diajukan oleh Pemohon atau  Penggugat dalam berperkara.

Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi syari’ah.

 

Baca selengkapnya ... klik disini

Artikel asli dipublikasi dalam Majalah GENTALA PTA Jambi Edisi 2 | Agustus 2025 Halaman 34-37

Pengadilan Agama Sungai Penuh: Menjaga Keadilan di Tengah Adat dan Jarak

Pengadilan Agama Sungai Penuh: Menjaga Keadilan di Tengah Adat dan Jarak

Oleh: Rizqi Aulia Muslim, S.H.

Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh, sebuah lembaga peradilan tingkat pertama yang berlokasi di jantung Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari banyak PA lain di Indonesia. Salah satu keunikan utamanya adalah kondisi teritorialnya yang cukup terpencil dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, sebagai induk semangnya, bahkan Kabupaten Kerinci secara geografis lebih dekat ke Padang karena berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatra Barat.

Jarak geografis yang signifikan ini menempatkan PA Sungai Penuh pada posisi yang membutuhkan kemandirian operasional dan adaptasi.... Baca Selengkapnya klik disini.

Image
Image
Image

Hubungi Kami

map-spnlight.png

Tautan Terkait

Tautan Aplikasi

Informasi Lainnya

Jam Kerja
Senin-Kamis
08:00-16:30
Jumat
08:00-17:00
Istirahat
Senin-Kamis
12:00-13:00
Jumat
11:30-13:00
Jadwal Sidang
Senin-Kamis
09:00-selesai