TANGGUNG JAWAB PEMELIHARAAN MA'JUR (OBJEK IJARAH) DALAM KHES, FATWA DSN-MUI, DAN PERATURAN OJK

TANGGUNG JAWAB PEMELIHARAAN MA'JUR (OBJEK IJARAH)
DALAM KHES, FATWA DSN-MUI, DAN PERATURAN OJK

Rizqi Aulia Muslim, S.H.
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Abstrak

Pengaturan hukum merupakan bentuk perlindungan Negara kepada para pihak yang melakukan kontrak, dalam Akad Ijarah atau lazim kita sebut sewa-menyewa dalam lingkup ekonomi syariah, tentu harus diatur untuk menciptakan kepastian hukum, terkhusus mengenai tanggung jawab pemeliharaan objek Ijarah yang memiliki perbedaan pengaturan dalam KHES, Fatwa DSN-MUI dan POJK. Oleh karena itu penelitian ini berfokus mencari konsep yang terbaik dari ketiga peraturan tersebut dilihat dari ruang lingkup dan substansi peraturan.  Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan deskriptif dan analisis sistem norma statik dan sistem norma dinamik. Hasil kajian yang dilakukan, disimpulkan dari segi ruang lingkupnya POJK merupakan peraturan yang harus dipatuhi saat akan melakukan tindakan perbangkan dalam hal ini melakukan akad Ijarah. Sementara KHES diberlakukan saat ada sengketa yang diajukan ke Pengadilan Agama, dan Fatwa DSN-MUI mengikat saat norma didalamnya dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan yang ada dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dan dalam segi substansi POJK lebih menekankan fleksibilitas kontraktual dengan panduan prinsip syariah lebih baik dalam konteks perkembangan hukum bisnis.

Kata Kunci: Peraturan, Ijarah, Pemeliharaan Ma’jur

Baca selengkapnya klik disini

Dua Pilar Penyangga di Lembaga Peradilan

Oleh: Ghozi, S. Ag., M.A. (Panitera PA Sengeti)

&

Noprizal, S.H.I., M.H (Panitera Muda Gugatan PA Sungai Penuh) 

“Jangan pernah ragu untuk terus berjuang, harus menjadi yang terbaik pada komponen organisasi. Sesungguhnya, sekecil apapun kontribusi untuk organisasi, itu semua masih sangat diperlukan dalam perjuangan”.

Tidak mudah untuk menjadi bagian dari rangkaian batu bata yang disusun rapi dalam satu bangunan. Semua menjadi bagian dalam mengisi celah kosong antara satu dengan yang lainnya. Karena itulah, bangunan yang kokoh dapat tercipta dengan sempurna. Poinnya, satu bata merupakan penguat bagi batu bata yang lainnya....

Selengkapnya KLIK DISINI


Disadur oleh Noprizal, S.H.I., M.H
(Panmud Gugatan PA Sungai Penuh)

Melawan Takdir

oleh: Dr. IrSyadi, S.Ag., M.Ag
(Sekretaris PTA Jambi) 

 

Ungkapan melawan takdir, memang sering diperdebatkan. Ada yang setuju, tentu ada pula yang tidak.

Tidak sedikit yang berpendapat bahwa takdir itu tidak bisa dielakkan, namun banyak pula yang berpandangan bahwa selalu ada usaha untuk dapat mengelak dari takdir itu sendiri.

Dalam sebuah kisah ditemukan, seseorang dari suku Badui menemui Rasulullah SAW tanpa menambatkan untanya terlebih dahulu lalu ditegur oleh Rasulullah SAW: "Tambatkan untamu terlebih dahulu baru bertawakal pada Allah swt."

Selengkapnya KLIK DISINI


Disadur oleh Noprizal, S.H.I., M.H
(Panmud Gugatan PA Sungai Penuh)

Sudah Berintegritaskah Kita?

Oleh: HJ. UMI SALAMAH TATROMAN, S.H., M.H.
(Panitera PTA Jambi) 

 

Sebuah kisah yang sangat populer, tentunya sudah sangat sering kita baca dan kita dengar.  Kisah yang menunjukkan begitu pentingnya integritas yang diperlihatkan oleh anak kecil penggembala kambing.

Begini kisahnya. Suatu hari, di dalam perjalanan ke suatu tempat Khalifah Umar bertemu dengan seorang anak kecil penggembala kambing. Kemudian beliau mendekati anak tersebut dan berbicara padanya.

“Banyak sekali kambing yang kau pelihara. Semuanya bagus dan gemuk-gemuk. Juallah kepadaku barang satu ekor saja,” kata Khalifah Umar kepada si anak gembala.

Selengkapnya KLIK DISINI


Disadur oleh Noprizal, S.H.I., M.H
(Panmud Gugatan PA Sungai Penuh)

Image
Image
Image

Hubungi Kami

map-spnlight.png

Tautan Terkait

Tautan Aplikasi

Informasi Lainnya

Jam Kerja
Senin-Kamis
08:00-16:30
Jumat
08:00-17:00
Istirahat
Senin-Kamis
12:00-13:00
Jumat
11:30-13:00
Jadwal Sidang
Senin-Kamis
09:00-selesai