Pos Bantuan Hukum

SAAT INI BELUM ADA PELAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH

PELAYANAN BANTUAN HUKUM (SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum)

  1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
  2. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu.
  3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
    1. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
    2. bantuan pembuatan dokumen hukum;
    3. nasihat, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya
    4. rujukan kepada Ketua Pengadilan untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
    5. ujukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlaku.
  4. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Majelis Hakim.
  5. Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeo.
  6.  Komponen biaya prodeo meliputi antara lain:
    1. biaya pemanggilan,
    2. biaya pemberitahuan isi putusan,
    3. biaya saksi/saksi, biaya materai,
    4. biaya alat tulis kantor,
    5. biaya penggandaan/fotokopi,
    6. biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
  7. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan surat permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan(PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
    3. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
  8. Jika pemohon prodeo tidak dapat menulis atau membaca maka pemohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.

Sumber :

*. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.

*. Lampiran A Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010.

*. Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010.

Hubungi Kami

map-spnlight.png

Tautan Terkait

Tautan Aplikasi

Informasi Lainnya

Jam Kerja
Senin-Kamis
08:00-16:30
Jumat
08:00-17:00
Istirahat
Senin-Kamis
12:00-13:00
Jumat
11:30-13:00
Jadwal Sidang
Senin-Kamis
09:00-selesai