Relasi Kuasa Orang Tua dan Kebebasan Kehendak dalam Pembatalan Perkawinan

MA RI batalkan perkawinan akibat relasi kuasa ortu; perluas makna ancaman dari fisik ke psikologis demi jaga kebebasan kehendak anak.

Pendahuluan

Perkawinan dalam sistem hukum Indonesia merupakan institusi hukum yang dibangun di atas prinsip persetujuan bebas dari kedua calon mempelai. Prinsip tersebut tidak hanya menjadi syarat administratif, melainkan merupakan perwujudan penghormatan terhadap hak asasi manusia untuk menentukan pasangan hidup secara mandiri. Oleh karena itu, setiap bentuk paksaan yang menghilangkan kebebasan kehendak seseorang dalam memasuki ikatan perkawinan dapat menjadi alasan untuk membatalkan perkawinan yang telah dilangsungkan.

Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. 

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (1) undang-undang yang sama memberikan hak kepada suami atau istri untuk mengajukan pembatalan perkawinan apabila perkawinan tersebut dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

Permasalahan muncul ketika ancaman yang dialami tidak berbentuk kekerasan fisik atau intimidasi langsung, melainkan tekanan psikologis yang lahir dari hubungan sosial tertentu, termasuk hubungan antara orang tua dan anak. Dalam praktik masyarakat Indonesia yang masih menempatkan orang tua sebagai figur otoritatif dalam urusan perkawinan, tekanan semacam ini sering kali tidak mudah dikenali sebagai bentuk paksaan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1079 K/Ag/2023 menghadirkan perkembangan penting dalam hukum perkawinan Indonesia. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung membatalkan suatu perkawinan dengan pertimbangan bahwa terdapat pengaruh relasi kuasa orang tua terhadap anak yang mengakibatkan mempelai tidak memiliki kebebasan untuk menyampaikan kehendaknya. Pertimbangan tersebut menarik untuk dikaji karena memperluas pemaknaan ancaman dalam pembatalan perkawinan dari sekadar ancaman fisik menuju ancaman psikologis yang lahir dari ketimpangan relasi kuasa.

Tulisan ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum yang dibangun Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1079 K/Ag/2023 serta implikasinya terhadap perkembangan hukum pembatalan perkawinan di Indonesia.

Duduk Perkara

Pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan terhadap perkawinan yang telah dilangsungkan dengan Termohon di Kantor Urusan Agama Kota Cirebon. Pemohon mendalilkan bahwa perkawinan tersebut terjadi karena adanya tekanan dari ibu kandungnya yang menghendaki agar Pemohon menikah dengan laki-laki pilihannya.

Permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama Cirebon dan putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Judex facti berpendapat bahwa Pemohon tidak mampu membuktikan adanya paksaan atau ancaman ketika perkawinan dilangsungkan.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat berbeda. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, diperoleh fakta bahwa ibu kandung Pemohon mengancam tidak akan menghadiri perkawinan apabila Pemohon tidak menikah dengan laki-laki pilihannya. 

Selain itu, setelah perkawinan berlangsung, Pemohon selalu menangis, tidak pernah tidur satu kamar dengan Termohon, dan tidak pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mahkamah Agung menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkawinan tidak dilaksanakan berdasarkan kebebasan kehendak Pemohon. Oleh karena itu, permohonan kasasi dikabulkan dan perkawinan dinyatakan batal.

Perluasan Makna Ancaman dalam Pembatalan Perkawinan

Salah satu aspek penting dalam putusan ini adalah penafsiran Mahkamah Agung terhadap frasa “ancaman yang melanggar hukum” sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.

Secara tradisional, ancaman sering dipahami sebagai tindakan yang bersifat fisik atau intimidatif, seperti kekerasan, pemaksaan, atau ancaman yang menimbulkan ketakutan secara langsung. Namun, Mahkamah Agung mengambil pendekatan yang lebih progresif dengan menyatakan bahwa pengertian ancaman telah berkembang dan tidak hanya mencakup ancaman fisik, tetapi juga ancaman yang bersifat psikis. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung bahkan mengaitkan hal tersebut dengan konsep kekerasan psikis sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kebebasan memilih pasangan tidak lagi terbatas pada situasi ketika seseorang dipaksa secara fisik. 

Tekanan psikologis yang menyebabkan seseorang kehilangan kemampuan untuk menyatakan kehendaknya secara bebas juga dapat dipandang sebagai bentuk ancaman yang relevan dalam konteks pembatalan perkawinan.

Penafsiran demikian sejalan dengan perkembangan hukum modern yang semakin menempatkan otonomi individu sebagai unsur utama dalam pembentukan hubungan hukum. Persetujuan tidak hanya dinilai dari keberadaan pernyataan formal, tetapi juga dari kondisi psikologis yang melatarbelakangi lahirnya persetujuan tersebut.

Relasi Kuasa Orang Tua dan Kebebasan Kehendak Anak

Hal yang paling menonjol dalam putusan ini adalah penggunaan konsep “relasi kuasa orang tua terhadap anak”. Mahkamah Agung menyatakan bahwa meskipun sebelum akad perkawinan tidak terdapat penolakan dari Pemohon, keadaan tersebut disebabkan oleh rasa takut dan keinginan untuk menaati ibu kandungnya yang menghendaki perkawinan dengan laki-laki pilihannya. Mahkamah Agung kemudian menyimpulkan bahwa terdapat pengaruh relasi kuasa orang tua terhadap anak yang menyebabkan Pemohon tidak berdaya mengutarakan isi hatinya.

Konsep relasi kuasa pada dasarnya menggambarkan adanya ketimpangan posisi antara dua pihak yang menyebabkan salah satu pihak memiliki kemampuan lebih besar untuk mempengaruhi atau menentukan pilihan pihak lainnya. Dalam hubungan orang tua dan anak, relasi semacam ini sering kali terbentuk secara alami karena adanya ketergantungan emosional, sosial, maupun budaya.

Dalam masyarakat Indonesia, penghormatan terhadap orang tua merupakan nilai yang sangat dijunjung tinggi. Namun demikian, penghormatan tersebut tidak boleh menghilangkan hak anak untuk menentukan pasangan hidupnya sendiri. Ketika kehendak orang tua berubah menjadi tekanan yang membuat anak tidak mampu menyatakan pilihan pribadinya, maka prinsip persetujuan bebas dalam perkawinan menjadi tercederai.

Melalui putusan ini, Mahkamah Agung tampaknya ingin menegaskan bahwa tidak semua persetujuan yang dinyatakan secara formal dapat dianggap sebagai persetujuan yang sah secara substansial. Persetujuan harus lahir dari kebebasan kehendak, bukan dari dominasi pihak lain yang memanfaatkan posisi superiornya dalam suatu hubungan sosial.

Pergeseran dari Paksaan menuju Kebebasan Kehendak

Putusan Nomor 1079 K/Ag/2023 menunjukkan adanya pergeseran orientasi dalam pemeriksaan perkara pembatalan perkawinan.

Sebelumnya, fokus pembuktian umumnya diarahkan pada pertanyaan apakah benar telah terjadi paksaan terhadap salah satu mempelai. Dalam kerangka berpikir tersebut, hakim cenderung mencari bukti yang menunjukkan adanya tindakan pemaksaan secara nyata dan langsung.

Namun, Mahkamah Agung dalam perkara ini tampak menggunakan pendekatan yang berbeda. Fokus pertimbangannya tidak semata-mata pada ada atau tidaknya paksaan dalam arti fisik, melainkan pada ada atau tidaknya kebebasan kehendak ketika persetujuan diberikan.

Pendekatan tersebut terlihat dari penggunaan fakta-fakta pasca perkawinan sebagai indikator untuk menilai kondisi psikologis Pemohon ketika akad berlangsung. Fakta bahwa Pemohon selalu menangis, tidak pernah tidur satu kamar dengan Termohon, dan tidak pernah melakukan hubungan suami istri dipandang sebagai petunjuk bahwa sejak awal Pemohon tidak menghendaki perkawinan tersebut.

Dengan demikian, putusan ini memperlihatkan bahwa kebebasan kehendak menjadi ukuran yang lebih penting dibanding sekadar keberadaan persetujuan formal. Persetujuan yang lahir dalam kondisi tekanan psikologis dapat kehilangan validitas hukumnya meskipun secara administratif seluruh prosedur perkawinan telah dipenuhi.

Penutup

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1079 K/Ag/2023 merupakan salah satu putusan penting dalam perkembangan hukum perkawinan Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung memperluas pemaknaan ancaman dalam pembatalan perkawinan sehingga tidak lagi terbatas pada ancaman fisik, tetapi juga mencakup ancaman psikologis yang lahir dari relasi kuasa orang tua terhadap anak.

Putusan ini menegaskan bahwa esensi persetujuan dalam perkawinan bukan terletak pada formalitas pernyataan setuju, melainkan pada adanya kebebasan kehendak yang sesungguhnya. Ketika relasi kuasa menyebabkan seseorang tidak mampu menyatakan pilihan pribadinya, maka persetujuan yang diberikan kehilangan substansi hukumnya.

Dalam perspektif yang lebih luas, putusan ini menunjukkan pergeseran orientasi peradilan dari sekadar menguji keberadaan paksaan menuju pengujian terhadap kebebasan kehendak mempelai. Pergeseran tersebut memperkuat perlindungan hak individu dalam perkawinan sekaligus memperkaya perkembangan hukum keluarga di Indonesia.

Referensi

  1. Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  3. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1079 K/Ag/2023.

 

Penulis: Muhammad Idris Nasution
Editor: Tim MARINews

 

Image
Image
Image

Hubungi Kami

map-spnlight.png

Tautan Terkait

Tautan Aplikasi

Informasi Lainnya

Jam Kerja
Senin-Kamis
08:00-16:30
Jumat
08:00-17:00
Istirahat
Senin-Kamis
12:00-13:00
Jumat
11:30-13:00
Jadwal Sidang
Senin-Kamis
09:00-selesai