Sungai Penuh, 28 Juli 2023- Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis dari pengadilan agama di seluruh Indonesia dalam menangani permasalahan teknis yustisial, Badan Peradilan Agama menyelenggarakan acara bimbingan teknis bertajuk "Perkembangan Hukum Waris Islam Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia." Acara ini dilakukan secara online dan dihadiri oleh para tenaga teknis yang memiliki peran penting dalam menjalankan tugas peradilan di pengadilan agama.
Acara ini sangat istimewa karena yang menjadi narasumber adalah sosok Hakim Agung, Yang Mulia Bapak Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. Beliau sebagai pembicara utama. Beliau merupakan sosok yang dihormati dan memiliki pengalaman luas dalam bidang hukum waris Islam. Dalam sesi penutup acara, beliau menyampaikan pesan penting yang menggugah para peserta untuk lebih mendalami keterkaitan antara tiga aspek keadilan. Yaitu moral justice, legal justice, dan sosial justice.
Hakim Agung Dr. Edi Riadi dengan tegas menyatakan bahwa tugas utama seorang Hakim adalah memberikan keadilan yang tinggi bagi semua pihak yang mencari keadilan di hadapan hukum. Keadilan memiliki tiga dimensi yang harus diperhatikan, yaitu moral justice, legal justice, dan sosial justice. Menariknya, beliau menegaskan bahwa moral justice berada pada tingkat paling tinggi dari pada legal justice. Artinya, dalam beberapa situasi, ketentuan-ketentuan Undang-Undang dapat disimpangi jika bertentangan dengan moralitas yang lebih tinggi.
Sementara itu, sosial justice juga menjadi bagian penting dalam menegakkan keadilan. Sosial justice adalah fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan perkara. Hakim Agung Dr. Edi Riadi menyatakan bahwa dalam proses peradilan, banyak fakta-fakta yang harus digali untuk memastikan keadilan yang lebih dapat dirasakan oleh para pihak yang berperkara. Penggalian fakta ini akan membantu Hakim dalam mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan yang hakiki. Di sinilah pentingnya memperhatikan sosial justice.
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret tentang keterkaitan antara tiga aspek keadilan ini, Hakim Agung Yang Mulia Bapak Dr. Edi Riadi memberikan beberapa contoh. Salah satunya adalah konteks perkawinan tanpa izin dari istri pertama. Secara legal, perkawinan semacam ini dapat dibatalkan karena bertentangan dengan hukum. Namun, ketika pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, ternyata ditemukan fakta bahwa saat menikah, istri kedua tidak mengetahui bahwa suaminya telah menikah sebelumnya. Yang artinya, istri kedua tersebut telah memenuhi asas itikad baik. Dengan adanya asas itikad baik yang terpenuhi, secara moral hak-hak istri kedua harus dilindungi. Oleh karena itu, Hakim Agung Dr. Edi Riadi menegaskan pentingnya hakim untuk memeriksa seteliti mungkin dan tidak terlalu mengedepankan aspek legal justice dalam memutuskan perkara.
Contoh lain yang beliau sampaikan adalah isu pengesahan nikah sebelum tahun 1974. Menurut Kompilasi Hukum Islam, pengesahan nikah sebelum tahun 1974 boleh untuk keperluan bercerai. Namun jika kepentingannya untuk membina rumah tangga, mengapa tidak boleh dilakukan? Dalam hal ini beliau berpendapat bahwa untuk kepentingan perceraian saja boleh, harusnya untuk membina rumah tangga juga boleh. Pernyataan tersebut mengungkap adanya moral justice yang perlu diperhatikan dalam konteks ini.
Dalam penutupnya, Hakim Agung Yang Mulia Dr. Edi Riadi menyampaikan pesan tentang pentingnya keterkaitan antara moral justice, legal justice, dan sosial justice. Menjadi poin penting juga peserta acara, agar tidak mengedepankan legal justice semata. Selain itu, pemeriksa perkara secara teliti juga penting. Dengan mempertimbangkan tiga aspek tersebut, akan dapat menghasilkan putusan dengan tingkat keadilan yang tinggi. Ini penting bagi semua tenaga teknis di pengadilan agama dalam menjalankan tugas. Semangat untuk mengutamakan keadilan yang sejati dan melibatkan aspek moral dalam setiap keputusan harus menjadi landasan utama dalam menghadapi berbagai permasalahan teknis di lapangan.
Acara bimbingan teknis "Perkembangan Hukum Waris Islam Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia" ini diharapkan akan membawa dampak positif dalam peningkatan kualitas peradilan di Indonesia. Melalui pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang keterkaitan antara moral justice, legal justice, dan sosial justice, para tenaga teknis diharapkan akan mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan berkeadilan bagi masyarakat. Dengan semangat keadilan yang tinggi, Badan Peradilan Agama dan seluruh pengadilan agama di Indonesia akan semakin kokoh dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hak-hak pencari keadilan. (Tim Redaksi/Khusnul Khuluq)



